4 November 2024

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) pada Rabu (05/06/2024).

Bertempat di Aula Lantai II Gedung Dharmasatya, Kompleks Perkantoran SETDA Kabupaten Semarang. Kurang lebih 60 peserta hadir secara luring, dan 100 peserta hadir secara daring dalam pelatihan ini, baik dari perwakilan Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang hingga pimpinan pondok.

Hadir sebagai pembicara, Paulus Mujiran, S.Sos, MSi selaku Fasilitator Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Jawa Tengah dan Ardian Agil Waskito, S.Psi dari Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemenuhan Hak Anak Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini adalah peserta mampu mendorong instansi/perusahaan dan pihak terkait, untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dan berkontribusi penuh untuk perwujudan Kabupaten Semarang Layak Anak.

Tiap peserta juga diharapakan memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak baik di rumah, masyarakat maupun di lingkungan sekolah.

Plt. Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dwi Saiful Noor Hidayat, yang diwakili oleh Retna Prasetijawati, Kepala Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, membuka acara dengan menjelaskan pentingnya KHA untuk mewujudkan KLA Kabupaten Semarang, melalui setiap implementasi peraturan yang disepakati.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang dalam upaya perwujudan KLA ini bertugas untuk memastikan program-program aplikasi, perluasan internet, hingga publikasi selalu mempertimbangkan pemenuhan hak anak-anak.(*Yuli)

Tinggalkan Balasan