TUGAS
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.