Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak” kegiatan ini diadakan pada Rabu (26/11) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah.

Uji Publik ini bertujuan untuk menilai kinerja dan kepatuhan Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Semarang, Dra. Nur Arifah selaku Pembina PPID Kabupaten Semarang menyampaikan paparan mengenai komitmen regulasi, dan kinerja layanan informasi sebagai perwujudan dari Keterbukaan Informasi Publik. “seluruh langkah ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan bentuk kesadaran dan tekad kami untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel” tegas Nur Arifah.

Didampingi Kepala Diskominfo Petrus Triyono, S.Sos.,M.Si sekaligus PPID Kabupaten Semarang, Ia turut menjelaskan bahwa Kabupaten Semarang juga memiliki Grup Whatsapp Lapor Bupati yang beranggotakan seluruh Badan Publik di Lingkungan Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti aduan dari media sosial. “Aduan-aduan dari media sosial kami teruskan di Grup Whatsapp Lapor Bupati untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Publik yang berwenang dan dijawab melalui media sosial yang digunakan oleh pelapor” jelas Petrus.

Dra Hendy Lestari, M.M. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang dan Drs. Rudi Susanto, M.M Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Semarang turut menghadiri kegiatan ini sebagai bentuk Komitmen bahwa Keterbukaan Informasi mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Pejabat Struktural. Setelah melewati serangkaian proses penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, mulai dari Tahap Penilaian Website dan Media Sosial, Tahap pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Kompetensi, Tahap Visitasi dan Verifikasi hingga Uji Publik sebagai tahap terakhir, Pemerintah Kabupaten Semarang berharap dapat meraih predikat Informatif pada tahun ini. Bukan hanya sebagai penghargaan semata, namun sebagai wujud nyata dari pemerintah yang informatif dan meningkatkan indeks keterbukaan informasi.(MEL)











