Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan penataan infrastruktur pasif sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Infrastruktur pasif yang dimaksud meliputi menara telekomunikasi, jaringan kabel, tiang utilitas, serta sarana pendukung lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan kerja sama dengan penyedia layanan, Pemerintah Kabupaten Semarang mendorong penataan yang mengedepankan prinsip keterpaduan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemerataan layanan hingga ke wilayah pelosok.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam mewujudkan estetika dan keselamatan publik, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penataan Infrastruktur Pasif Kabupaten Semarang pada Selasa (30/12/2025) di Ruang Rapat Dharma Satya Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang. Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Semarang, Dra. Hj. Nur Arifah yang membacakan Arahan Bupati Semarang. Dalam arahannya, Bupati Semarang menegaskan pentingnya penataan infrastruktur pasif yang tertib, aman, estetis, dan berkelanjutan. Menurut beliau, infrastruktur pasif meliputi menara, jaringan kabel utilitas, tiang, gardu, dan sarana penunjang lainnya. Arahan utama Bupati Semarang dalam penataan infrastruktur pasif adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Penerapan konsep berbagi infrastruktur (sharing tower/kabel).
- Standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
- Koordinasi lintas sektor dan pengawasan berkelanjutan.

Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi yang memaparkan peran DPRD dalam penataan infrastruktur pasif di Kabupaten Semarang. Narasumber kedua Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa, S.E. yang memaparkan kebijakan penataan infrastruktur pasif di wilayah Jawa Tengah. Narasumber terakhir dari Asosiasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah diwakili oleh Agus Purniawan Sugito memaparkan arah pengembangan infrastruktur Pasif di Area Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang, Petrus Triyono, S.Sos., M.Si., menuturkan penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi memiliki arti strategis untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung kelancaran pemerintahan dan pemerataan pembangunan, meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta menjaga kesesuaian dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.
(*/RTH, Foto:Tim Aptika)











