
UNGARAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang berkolaborasi dengan Diskominfo menggelar siaran edukatif Radio Dialog Serasi di LPPL Radio Suara Serasi pada Senin, 02 September 2024. Mengangkat topik utama “Pernikahan Dini”, siaran interaktif ini menghadirkan Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dwi Saiful Noor Hidayat, S.KM., M.M., guna merespons maraknya permohonan konseling perkawinan usia kurang dari 19 tahun yang tercatat di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam pemaparannya, DP3AKB menyoroti berbagai faktor risiko serta dampak sistemik akibat perkawinan usia anak, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, risiko stunting pada bayi, hingga potensi munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat ketidaksiapan mental. Sebagai langkah konkret pencegahan, Pemerintah Kabupaten Semarang menggaungkan gerakan “Jo Kawin Bocah” dengan mengedepankan prinsip #NikahSEHATI (Sehat, Terencana, dan Mandiri). Konsep ini mendorong pendewasaan usia perkawinan minimal 21 tahun bagi perempuan agar matang secara biologis, psikologis, maupun finansial sebelum membangun rumah tangga.
Melalui program penyiaran yang dipandu oleh host Risty ini, Diskominfo dan DP3AKB berkomitmen memperluas jangkauan informasi dan memperkuat sinergi unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, komunitas, dunia usaha, dan media). Diseminasi informasi secara masif melalui jaringan radio 107.3 FM, tayangan Live Streaming YouTube, dan media sosial resmi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan anak secara berkelanjutan di Kabupaten Semaran









