UNGARAN – Evaluasi SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah. Ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu: Penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.
Metode pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2018 yaitu evaluasi mandiri, evaluasi Dokumen, Wawancara, Observasi Lapangan. Pada tahun 2019 Evaluasi MAndiri dan Evaluasi Dokumen. Untuk capaian hasil, pada tahun 2018 indeks SPBE Nasional 1.98, berpredikat Baik atau Lebih 82 KLD. Untuk Kabupaten Semarang Indeks SPBE 2,66 (Predikat Baik). Dan pada tahun 2019 Indeks SPBE Nasional 2,18, Berpredikat baik atau Lebih 196 KLD. Hasil penilaian untuk Kabupaten Semarang dari 2,66 di tahun 2018 menjadi 3,02 di tahun 2019 dengan predikat baik. (*/koi)