Ungaran – Sebanyak 153 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Semarang, bersama jajaran pejabat struktural, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 153 CPNS telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. Salah satu syarat utama dalam pengangkatan tersebut adalah telah lulus pendidikan dan pelatihan dasar CPNS, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL). “Salah satu syarat CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus lulus diklat dibuktikan dengan surat tanda tamat pelatihan dasar CPNS” ujar Wenny.

Dalam sambutan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, S.H.,M.H memberikan sejumlah pesan penting kepada para PNS yang baru diambil sumpahnya. Ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam bekerja serta menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.
“Selalu jaga kedisiplinan, jauhi perbuatan yang dapat merugikan diri, dan jangan takut untuk menyampaikan masukan kepada pimpinan demi kemajuan organisasi,” tegas Ngesti.

Lebih lanjut, Ngesti juga menyampaikan adanya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana setiap hari Jumat diberlakukan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan aturan yang ketat, termasuk ketentuan tetap menggunakan seragam kerja serta kewajiban absensi sebanyak tiga kali dalam sehari.


Dari total 153 CPNS yang diangkat menjadi PNS, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang turut menerima sebanyak 8 orang PNS baru. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat peran Diskominfo dalam mendukung transformasi digital, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik. (MEL)











