
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Keterbukaan Informasi Publik” di Aula Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan pada Senin, 19 Juni 2023.
Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana se-Kabupaten Semarang, termasuk 3 Desa yang menjadi perwakilan Monev Desa Tahun 2023, yaitu Desa Kemambang (Kecamatan Banyubiru), Desa Kebowan (Kecamatan Suruh), dan Desa Branjang (Kecamatan Ungaran Barat).
Kepala Diskominfo, Petrus Triyono, S.Sos, M.Si, hadir memberi sambutan dan menekankan agar seluruh PPID Pelaksana se-Kabupaten Semarang dalam melaksanakan pelayanan informasi harus berpedoman pada 5 (lima) azas, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak. “Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berbenah dan bersikap terbuka untuk melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Mari menyongsong era keterbukaan informasi publik demi penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat”, tambahnya.
Narasumber Bimbingan Teknis PPID yakni Bapak Indra Ashoka Mahendrayana selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Bapak Mashuri, S.T., M.M. selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Bimbingan Teknis ini, ditekankan bahwa posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sangat penting serta merupakan ujung tombak Keterbukaan Informasi Publik. Dimana dalam pelaksanaannya akan ada monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan salah satunya untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan standar layanan informasi publiK. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang menjadi lebih baik dan maksimal dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. (SHAFA/YULI)