Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang mengadakan Bimbingan Teknis PPID Desa pada hari Kamis, 30 Mei 2024 bertempat di Aula Kecamatan Bringin. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang selaku Pengelola PPID Kabupaten Semarang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dengan mengusung tema “Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk PPID Desa.
Camat Bringin, Bapak Masyhudi, S.H., menyampaikan bahwa Pemerintah Desa wajib mengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik. “Pemerintah Desa adalah Badan Publik yang wajib menyampaikan informasi pada masyarakat yang benar dan akurat, walaupun keterbukaan informasi terkadang menjadi boomerang, namun hal tersebut bisa di antisipasi dengan adanya Daftar Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pasal 6 yang menjelaskan tentang pengecualian informasi publik desa” tuturnya dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Bringin yang menjadi admin pengelola PPID Desa. Memasuki pemaparan materi utama yang disampaikan oleh Shafa Giyan A’yuni,S.I.Kom selaku tim pengelola PPID Kabupaten Semarang, terlihat antusiasme yang ditunjukan oleh para peserta, terbukti pada sesi diskusi banyak dari peserta yang hadir berpartisipasi aktif untuk bertanya dan menyampaikan kendala yang dialami selama mengelola PPID Desa.
Sebagian besar peserta meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang dapat membimbing dan membantu untuk memfasilitasi website PPID Desa, karena masih ada beberapa desa yang belum memiliki website dan adapula yang sudah memiliki website tetapi belum ditambahkan menu PPID dalam websitenya.
Tujuan diadakannya bimbingan teknis ini agar para pengelola PPID Desa lebih memahami tentang klasifikasi informasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di desa dalam mewujudkan negara demokrasi dan menjamin hak informasi masyarakat serta untuk mengantisipasi terjadinya sengketa informasi. (Teks : Melisa, Foto : Radik)