Upaya penurunan prevalensi Stunting, pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana indeks penurunan angka Stunting yang ditargetkan di angka pada tahun 2024 adalah 14%.
Turut serta dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang yang dimotori oleh Bapperida Kabupaten Semarang, selaku badan koordinatif, terus melakukan upaya penurunan prevalensi Stunting di wilayah Kabupaten Semarang, tahun 2025
Pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Maret 2024, bertempat di Gedung Dharma Satya, Lantai 2, Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, dibuka dengan laporan dari Kepala Bapperida, Muhamad Muslih, S.E., M.M. Disebutkan tujuan pertemuan pada hari ini adalah untuk menyepakati penentuan desa/kelurahan yang akan menjadi lokus sasaran prioritas penurunan stunting di Kabupaten Semarang tahun 2025. Selain itu, pelaksanaan Rakor juga bertujuan menyusun penjadwalan agenda rembug stunting tahun 2024 untuk penggalian isu/permasalahan, serta sinkronisasi program dan kegiatan lintas pemangku kepentingan untuk perencanaan kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Semarang tahun 2025 mendatang.
Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pemberian paparan singkat dan arahan dari Wakil Bupati Semarang, H Basari ST, selaku Ketua Tim Pelaksana TPPS Kabupaten Semarang terkait Rencana Kinerja Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.
Hadir mengikuti rakor sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait, Kemenag Kabupaten Semarang, BPS Kabupaten Semarang, Camat se-Kabupaten Semarang, Kabag Kesra Setda, Rektor Universitas Ngudi Waluyo, serta Ketua Dewan Riset Daerah Kabupaten Semarang.
Rakor ini menghasilkan berupa penentuan lokus stunting Kabupaten Semarang tahun 2025 dipilih berdasarkan pendekatan prevalensi dengan batas minimal yaitu 8 persen sehingga dihasilkan 11 desa prioritas utama, dan giat rembug stunting dilaksanakan secara top-down secara teknis akan dilakukan pada Bulan April tahun 2024 (Pasca Hari Raya Idul Fitri 2024).
Diskominfo dalam upaya menurunkan angka stunting, secara tidak langsung bertugas menyampaikan informasi setransparan mungkin dan memastikan PD, masyarakat, stakeholder memperoleh informasi yang valid dan terbaru. Selain itu juga turut menggaungkan program-program penurunan stunting untuk meningkatkan awareness masyarakat. (*Yuli)