JAKARTA – Dalam rangka percepatan implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digagas oleh Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan tindak lanjut dengan konsultasi serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPD bagi Pemerintah Kabupaten Semarang.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan 21 Februari 2020 tersebut diikuti oleh beberapa daerah sekaligus termasuk dari Kabupaten Semarang. Pemerintah Kabupaten Semarang sendiri menugaskan beberapa Perangkat Daerah diantaranya Barenlitbangda selaku TAPD Perencanaa, BKUD selaku TAPD Keuangan serta Disdikbudpora, Dinkes dan DPU selaku Perangkat Daerah yang memiliki program serta kegiatan yang cukup besar. Selain itu ikut serta perwakilan dari Dinas Kominfo selaku pemegang Admin Daerah. Dan selaku pimpinan rombongan adalah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya, Kasi Wilayah III B Bapak Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si memaparkan bahwa tujuan Kemendagri memunculkan SIPD sebagai aplikasi terintegrasi pemerintahan daerah adalah untuk menseragamkan struktur serta memudahkan pengumpulan informasi program dan kegiatan di masing-masing daerah agar sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang RPJMN. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memangkas birokrasi serta merampingkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan efisien. Nantinya daerah tidak perlu lagi melakukan pengadaan atau pun pemeliharaan pada sistem informasi pemerintahan yang mampu ditangani melalui SIPD, seperti aplikasi perencanaan dan aplikasi keuangan. Kemendagri nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan menjadikan SIPD sebagai salah satu aplikasi nasional. Diharapkan SIPD dapat segera diimplementasikan di masing-masing daerah agar sinkronisasi data terpusat dapat segera terealisasi. (/*arifin)