Advertisement

Integrasi Prinsip KHA, Diskominfo Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Layak Anak 

UNGARAN — Penanganan kasus kekerasan pada anak membutuhkan langkah nyata yang berfokus pada pemulihan serta pencegahan berulang. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menekankan pentingnya intervensi tepat sasaran, mulai dari pemeriksaan latar belakang (background checking) lingkungan keluarga hingga pendampingan psikososial bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, maupun perundungan.   

Hal tersebut mengemuka dalam Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Ungaran, Selasa (22/9/2026). Sekretaris DP3AKB Kabupaten Semarang, Nurzaka Sri Wandansari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mengintegrasikan prinsip KHA dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal.   

Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Ardian Agil Waskito, S.Psi., menambahkan bahwa dampak kekerasan pada anak berpotensi memicu gangguan emosi jangka panjang. Oleh karena itu, skema perlindungan khusus, seperti rehabilitasi korban pornografi, fasilitas inklusif bagi anak disabilitas, hingga pendampingan hukum yang adil bagi anak berhadapan dengan hukum harus diutamakan. Selain itu, penyebarluasan informasi dan pemberitaan juga wajib mematuhi kode etik yang melindungi hak serta privasi anak. 

Dalam forum ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang memegang peran strategis dalam menjamin penyediaan Informasi Layak Anak (ILA) melalui sejumlah program radio di LPPL Radio Suara Serasi, kampanye konten secara daring maupun luring, serta edukasi etika pemberitaan guna melindungi identitas dan privasi anak dari kejahatan siber.(YL)

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan