Advertisement

Rakor Infrastruktur Pasif, Pemerintah Kabupaten Semarang Hasilkan Tiga Kesepakatan Strategis

Ambarawa (20/08) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar rapat koordinasi penataan infrastruktur pasif pada Kamis (20/8/2026) di Ruang Rapat Dharma Satya yang dihadiri oleh perwakilan anggota Tim Penataan Infrastruktur Pasif, diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan Daerah (BKUD), Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) dan perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut dari survei lapangan pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ambarawa.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, S.T., M.M. mewakili Bupati Semarang memimpin rapat tersebut. Dalam arahan yang dibacakan oleh Wiwin, Bupati Semarang menekankan Rencana Jangka Pendek dan Fasilitas Ducting; dalam hal ini DPU memegang tanggung jawab penuh terhadap fasilitas ducting. Selain itu, beliau menekankan Penundaan Pemasangan Kabel Baru (Moratorium Sementara), Kejelasan Landasan Hukum, dan Pengamanan Eksekusi Lapangan. Ada 3 (tiga) kesepakatan yang dihasilkan dalam diskusi, di antaranya adalah: Pertama, penyedia jasa internet yang tidak memiliki pelanggan di area penataan diminta segera bersurat ke DPU dan berkoordinasi antar-operator untuk melakukan penertiban kabel secara bersamaan. Batas akhir penurunan kabel disepakati paling lambat 28 Agustus 2026. Kedua, penyedia jaringan yang memiliki pelanggan (broadband) diwajibkan melakukan survei lapangan guna menentukan titik-titik krusial yang akan diperuntukkan sebagai tiang bersama dan Ketiga, Pemkab Semarang menerapkan moratorium atau penundaan seluruh permohonan izin pemasangan kabel baru sampai Peraturan Bupati (Perbup) atau masterplan telekomunikasi resmi disahkan.

Penataan infrastruktur pasif menjadi bagian dari komitmen Pemkab Semarang dalam membangun daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penataan juga diarahkan melalui pendataan dan pemetaan infrastruktur secara berkala, penertiban pemanfaatan tiang, pengaturan jalur kabel, serta pengembangan pemanfaatan jalur ducting atau utilitas bawah tanah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Dengan dukungan seluruh pihak, pembangunan infrastruktur yang tertib dan terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Semarang yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*/RTH)

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan