(Ungaran, 08 Agustus 2026) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, terdapat perubahan sistem evaluasi yang sebelumnya adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini telah bertransformasi menjadi Pemerintah Digital (Pemdi). Perubahan ini bukanlah sekadar pergantian istilah semata, tetapi terdapat pergeseran paradigma transformasi digital pemerintah, yaitu dari yang sebelumnya berfokus pada penataan prosedural, kini harus menuju pada orientasi dampak.
Dalam rangka memenuhi bukti dukung evaluasi pemerintah digital tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (05/8/2026) di Ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Dharma Satya Sekretariat Daerah (Setda). Rapat koordinasi dihadiri perwakilan seluruh perangkat daerah dan dipimpin oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Kabid Aptika) Diskominfo Kabupaten Semarang, Khairul Aulia, S. Kom., M. Eng. mewakili Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kominfo yang berhalangan hadir karena menghadiri pelantikan.

Dalam sambutannya, Khairul mengingatkan peran perangkat daerah sebagai pelaksana, setiap unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan bukti pendukung setiap kuesioner yang ada. Hadir sebagai narasumber adalah Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Semarang, Lyra Bumantara Syarif, S.A.P. menyampaikan Pemdi muncul dari perubahan kebutuhan masyarakat, tuntutan efisiensi, dan kebijakan berbasis data. Narasumber kedua, Kabid Aptika Khairul Aulia, S. Kom, M. Eng., menekankan perbedaan utama antara SPBE dan Pemdi adalah SPBE lebih fokus pada kematangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan sistem, sedangkan Pemdi fokus pada dampak dan kepuasan pengguna. Narasumber ketiga adalah Pranata Komputer Ahli Muda Cahyo Nugroho Raharjo, S. Kom, M. Eng., menyampaikan evaluasi Pemdi dilakukan secara Bertahap (pemetaan masalah), Bertingkat (orkestrasi lintas daerah), dan Berlanjut (eskalasi nasional).

Platform terintegrasi untuk mendukung proses penilaian transformasi digital instansi pemerintah secara transparan, terukur dan berkelanjutan adalah melalui https://eval.spbe.go.id. Di website ini, perangkat daerah dapat mengisi data dukung yang dibutuhkan dalam evaluasi Pemdi tahun 2026. Adapun tampilan isian bukti dukung adalah sebagai berikut:
Khairul berharap peran aktif seluruh perangkat daerah dalam implementasi Pemdi, karena Pemdi bukan hanya tanggung jawab 1 (satu) perangkat daerah, melainkan tanggung jawab semua mengingat target Indeks Pemerintah Digital tahun 2026 ditetapkan sebesar 2 (dua). (*/RTH)










