Jumat, 24 Juli 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang mengadakan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi bagi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas se-Kabupaten Semarang. Kegiatan ini digelar dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola data masyarakat yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini berlangsung secara virtual selama 3 Jam Pelajaran (JP).

Sosialisasi dibuka oleh sambutan dari Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang yaitu Petrus Triyono, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya mengenai dampak dari kegiatan ini. “Mudah-mudahan upaya yang kita laksanakan hari ini bisa ada dampak positif untuk mengelola data pribadi”, tutur Petrus. Upaya yang dimaksud oleh Kepala Diskominfo adalah terwujudnya kegiatan sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber ahli dalam bidang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diantaranya, M. Nur Afif, S.T dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah serta Herawan Saputro, STP., M.M., CLA., CISA dari PT. Mitra Berdaya Optima.
Diskominfo menggandeng Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah dan PT Mitra Berdaya Optima untuk memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang mengelola dan memanfaatkan data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran data. Dalam paparannya, Afif mengimbau Pemerintah Daerah yang memanfaatkan data tersebut untuk serius menerapkan pelindungan data agar terhindar dari sanksi hukum.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Cahyo Nugraha Raharjo, S.Kom., M.Eng selaku moderator. Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang sesi tersebut. Hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas dalam menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat Kabupaten Semarang. (DVN)









