17 Juni 2025

Dalam upaya meningkatkan nilai keterbukaan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang  menggelar “Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Semarang” pada Selasa (28/11).

Dibuka oleh Drs. Gatot Harjanto selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, beliau menjelaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban dari Badan Publik kepada masyarakat untuk menjaga transparansi. PPID Kabupaten Semarang dan PPID Pelaksana wajib untuk membuat dan memperbaharui Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada setiap tahunnya. 

Hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menunjukan nilai keterbukaan informasi di Kabupaten Semarang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dan tidak lolos pada tahap visitasi. Dengan adanya rapat evaluasi ini ditemukan kendala teknis yang menjadi faktor penyebabnya seperti, laman webppid.semarangkab.go.id seringkali sulit diakses dan membutuhkan waktu perbaikan yang cukup lama serta kendala dalam melengkapi data Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Semarang Tahun 2024. 

PPID Kabupaten Semarang bersama dengan PPID Pelaksana yang telah hadir dari Setda, Inspektorat, Bapperida, BKUD, DPMPTSP, DPU, Dinsos, Dispermasdes, dan Bidang Aptika Diskominfo berkomitmen untuk memperbaiki permasalahan tersebut dan berupaya untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi Kabupaten Semarang hingga  lolos dalam tahap uji publik pada Tahun 2025. (Mel) 

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan