30 April 2025

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pemanfaan Nomor Layanan Panggilan Darurat atau Call Center 112.  Rapat digelar pada Jumat, 3 Februari 2023, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi SPBE pada 26 Januari 2023 dan juga hasil Rapat Evaluasi Arsitektur SPBE.

Membuka rakor yang berlokasi di Ruang Rapat Bina Praja Lantai 1, Gedung A SETDA Kab. Semarang, dalam hal ini Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, ST, MM, diwakili oleh Sekretaris Diskominfo, Vega Lazuardi, S.STP, MM menyampaikan pentingnya sinergi semua peserta yang hadir untuk memaksimalkan pemanfaatan Nomor Layanan Panggilan Darurat 112.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Komunikasi Publik, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, yang bertujuan pengintegrasian nomor layanan darurat melalui call center 112 yang saat ini memiliki beberapa fitur unggulan. Diantaranya dapat dipergunakan/ diakses oleh masyarakat secara gratis (bebas pulsa), selain itu juga terdapat fitur penataan laporan serta rekaman percakapan yang dapat digunakan sebagai laporan, analisas, serta pertanggung jawaban.

Hadir sebagai peserta rakor, perwakilan dari Dinas Kesehatan, RS. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta Bidang Organisasi dari Setda Kab. Semarang.

Kepala Bidang Aptika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Khairul Aulia, M.Eng memaparkan mekanisme dari aplikasi 112 yang digunakan dan prosedur pelaksanaan dari sistem tersebut. Ia juga menambahkan, jika nantinya akan ada Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan dari 112 di setiap wilayah.

Dari hasil rakor tersebut tercapai kesepakatan bahwa nantinya akan ada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Kelola yang berisi Petunjuk Teknis di bawah Peraturan Kepala yang menjadi pedoman pelaksanaan Nomor Layanan Panggilan Darurat atau Call Center 112. Nantinya juga akan ada Surat Keputusan yang membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah. Diharapkan dengan adanya integrasi antar OPD akan mendorong adanya sistem pusat yang terpadu yang memudahkan dan membantu penanganan peristiwa kegawatdaruratan masyarakat. (*/Yuli)

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan