4 November 2024

Ungaran , InfoPublik – Hasil dari potensi desa (Podes) sangat penting diperlukan mengingat terkait dengan salah satu variabel penentu Dana Desa. Kabupaten Semarang mempunyai pondasi yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan nasional yaitu pemerataan dan mengurangi kesenjangan wilayah perdesaan dan perkotaan. Untuk menjaga kualitas data Podes, diperlukan dukungan data pembanding dari dinas dan instansi terkait mengenai fasilitas yang ada di wilayah desa/kelurahan, misalnya  sarana pendidikan dan kesehatan serta ekonomi.

Demikian antara lain, kesimpulan yang disampaikan Fungsional Statisi Badan Pusat Statistik  (BPS) Kabupaten Semarang, Wiji saat, “Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa Tahun 2020” yang digelar Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis (4/6) siang. Hadir dalam acara ini, perwakilan dari Setda Kabupaten Semarang, Dinas Kominfo, Disdikbudpora, Dipemasdes, dan dari Dinkes.

Kepala BPS Kabupaten Semarang Tina Wahyufitri SSi, MSi dalam paparan antara lain menyampaikan, updating podes 2020 merupakan kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan setiap tahun pada tahun-tahun yang tidak ada pelaksanaan Podes. Pendataan sebut Tina, menggunakan aplikasi CAPI berbasis Android, sedangkan pemeriksaan dan monitoring menggunakan aplikasi web online.   

“Tidak ada pelatihan petugas; BPS pusat menyiapkan E-Learning, dan untuk Pelaksanaan lapangan pada bulan Juni 2020, Tidak ada geotagging infrastruktur,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Tina, cakupan updating podes 2020, cakupannya dilakukan di seluruh wilayah administrasi setingkat desa, antara lain : desa, kelurahan, nagari (khusus di Provinsi Sumatera Barat), unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Pemukiman Transmigrasi (SPT). 

Disampakan Tina, tujuan updating podes, menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) sebagai salah satu variable alokator Dana Desa. Selain itu, juga menyediakan data untuk DDA, khususnya data infrasruktur, seperti fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan; dan menyediakan data unuk Indek Desa (ID) yang digunakan untuk menyusun Indek Pembangunan Desa (IPD). Sedangkan untuk Respondennya adalah Aparat desa atau kelurahan.

Sementara, Narasumber Fungsional Statisi BPS, Wiji menambahkan, dasar hukum pelaksanaan updating Podes 2020 adalah PP Nomor : 60 Tahun 2014, serta Lampiran Permenkeu Nomor : 199/PMK.07/2017, dan PP mengenai perubahan atas PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. Yang isinya salah satu variabel penghitungan rincian Dana Desa adalah Indeks Kesulitan Geografis (IKG). Untuk Variabel Penyusunnya, Wiji menyebut, Ketersediaan fasilitas pelayanan dasar ada 12 Variabel, yakni ketersediaan sarana pendidikan dan keshatan, kondisi infrastruktur ada 8 variabel, yakni infrastruktur ekonomi, energy. Sedangkan untuk aksessibilitas/ketersediaan transportasi ada 8 variabel, yakni akses jalan, angkutan umum, dan akses ke pusat pemerintahan. Kominfo – (ED).

Tinggalkan Balasan