27 Juli 2024

Seiring dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semenjak 13 November 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Drs. Djarot Supriyoto, M.M., sampaikan sejumlah hal penting dalam kegiatan sosialisasi Rabu, (17/01/24).

Diantaranya untuk memastikan capaian pendapatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebihi target untuk diberikan reward atau penghargaan. Hal itu diharapan akan mendorong semangat OPD untuk meningkatkan perolehan pendapatannya.

Selain itu ia juga menyampaikan agar Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang bersiap menerima gugatan keberatan dengan kenaikan atas pajak maupun retribusi, seiring diberlakukannya pungutan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023. Pendampingan atas gugatan ini nanti juga akan didampingi pihak-pihak terkait.

Rudibdo, SE, M.Si , selaku kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang juga hadir menyampaikan penjelasan atas perubahan Jenis Pajak dan Retribusi, Subyek Pajak, dan Wajib Pajak, Subyek Retribusi dan Wajib Retribusi, Obyek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, dll. 

Dalam sambutannya di giat Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rabu, 17 Januari 2023 lalu, Wakil Bupati Semarang, H Basari, ST, juga menyampaikan untuk Perangkat Daerah terkait, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sebagai wujud pemenuhan atas hak untuk para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak dan retribusi.

Untuk mengetahui secara lengkap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan produk hukum lainnya bisa mengunjungi laman jdih.semarangkab.go.id! (Yuli Nur Afifah)

Tinggalkan Balasan