18 Oktober 2024

Penguatan ILP Posyandu melalui berbagai upaya terus dilakukan. Kali ini dibawah fasilitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan Penguatan Pokjanal/ Tim Pembina Posyandu Kabupaten Semarang. Penguatan ini menyasar anggota Pokjanal Posyandu Kabupaten yang terdiri dari sejumlah Perangkat Daerah, organisasi kesehatan hingga akademisi. Acara digelar di Hotel C3 Ungaran, pada Jumat (11/10).

Hadir memberikan sambutan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Semarang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Bambang Pujiarto, S.Kep.Ns., M.M.. Ia memaparkan Integrasi Layanan Primer (ILP) harus melibatkan semua pihak karena merupakan upaya transformasi kesehatan berkelanjutan.

Materi pertama dari Aji Tri Bramasto, SE, MM selaku Ahli Muda Penggerak Swadaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang. Utamanya, materi yang ia sampaikan bahwa per 17 September 2024 peraturan tentang Posyandu yang lama, digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Hal itu ditetapkan semenjak tanggal 23 Agustus 2024 dan saat ini perundangan tersebut terus disosialisasikan, termasuk pada acara tersebut.

Perubahan utamanya, posyandu tidak hanya melayani di bidang kesehatan namun di enam (6) bidang lain, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial.

Dengan turunnya Permendagri tersebut, selanjutnya Sekretaris Daerah dan Dispermades Kabupaten Semarang sebagai leading sector pembina Posyandu 6 SPM.

Pada pembahasan, strategi penguatan dan penyelenggaraan dan pengelolaan posyandu dititikberatkan pada 3 (tiga) isu utama, yaitu  Penguatan Layanan, Penataan dan Penguatan Kelembagaan, dan Revitalisasi Pembinaan dan Pengawasan. 

Perundangan juga mengatur Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa setelah sebelumnya berupa Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) dengan kewenangan terbatas.

Dilanjutkan materi dari Kepala UPTD Puskesmas Pabelan yang mengimplementasikan ILP dalam operasional kesehariannya yaitu dr. Rr. Rismayanti. Ia menekankan dalam implementasi ILP, UPTD Puskesmas Pabelan saat ini memberikan pelayanan berbasis klaster, sesuai usia dan paket layanan. Ia juga menggarisbawahi, bahwa setiap puskesmas dengan adanya transformasi kesehatan harus memahami penguasaan aplikasi, penyesuaian sarpras, hingga memahami  alur pelaporan setiap kegiatan.

Secara singkat pembagian seluruh petugas Puskesmas dan struktur organisasi ke dalam klaster, yaitu:

  1. Klaster 1: manajemen 
  2. Klaster 2: ibu hamil, bayi balita, usia sekolah remaja 
  3. Klaster 3: usia dewasa dan lanjut usia
  4. Klaster 4: penyakit menular 
  5. Lintas klaster: UGD, farmasi, pelayanan gigi, rawat inap,laboratorium

Terakhir, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan evaluasi untuk pelaksanaan ILP di Kabupaten Semarang dan capaian implementasi ILP Jawa Tengah secara nasional.

Perubahan perundangan juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang untuk aktif terlibat dalam menyukseskan upaya transformasi kesehatan. Diantaranya mengawal proses digitalisasi pencatatan dan pelaporan Posyandu, hingga memastikan ketersediaan jaringan internet di desa/kelurahan.


Diharapkan sosialisasi aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu terus dilaksanakan, dikuatkan adanya susunan SK Pembina Posyandu secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa/Kelurahan. (YL)

Tinggalkan Balasan