
(Jumat, 29/07/22) Dalam rangka upaya peningkatan kualitas serta kemudahan layanan darurat di Kabupaten Semarang, maka DISKOMINFO Kabupaten Semarang dan SATPOL PP DAMKAR Kabupaten Semarang menyelenggarakan pertemuan untuk mensinergikan nomor tunggal panggilan darurat 112 sebagai nomor dispatch layanan darurat kedua instansi, serta penugasan bersama petugas dispatcher serta call taker di Call Center Layanan 112 Kabupaten Semarang.
Bertempat di Ruang Laboratorium Komputer DISKOMINFO, Plh. Kepala DISKOMINFO Kabupaten Semarang, Asep Mulyana, S.STP, MM menggarisbawahi bahwa saat ini layanan darurat masih terpisah – pisah, sehingga masyarakat dituntut supaya mengingat nomor-nomor layanan masing – masing. Seperti Nomor 110 untuk layanan Polisi, 115 untuk layanan Basarnas, 113 untuk layanan Damkar, 119 dari Kesehatan, serta berbagai layanan via aplikasi chatting.
Di lain sisi Kepala SATPOL PP DAMKAR melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Perlidungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan sinergitas ini akan memudahkan pihaknya untuk memperbaiki response time, serta melakukan evalausi serta monitoring layanan kedaruratan yang dikelola SATPOL PP Damkar. Perwakilan dinas/instansi yang juga hadir dalam kegiatan ini sangat menyambut baik rencana sinergitas ini karena , selain sesuai dasar hukum UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi jo Peraturan MENKOMINFO Nomor 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, layanan ini juga bebas pulsa yang dapat diakses dari PSTN maupun seluler,serta terekam secara digital, sehingga memudahkan evaluasi dan monitoring. Di samping itu, sinergitas ini merupakan bagian dari perluasan Sistem Pemeritnahan Berbasis Elektronik serta mendukung konsep Smart City. (*/vega)