30 April 2025

(Selasa, 14 Juni 2022). Untuk percepatan penerapan data geospasial di Kabupaten Semarang pagi tadi Walidata Diskominfo Kabupaten Semarang mengadakan rakoor terbatas membahas daftar Data Geospasial. Data diproduksi dari Perangkat Daerah masing-masing memiliki kewenangan penuh sebagai otorisator daftar data geospasial di Kabupaten Semarang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan data berkualitas melalui perbaikan tata kelola data di Kabupaten Semarang guna pengambilan keputusan yabg efektif dan menghasilkan rencana aksi atau tindak lanjut dari proses penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial daerah yang bersifat implementasi dan teknis di Kabupaten Semarang.

Diskusi ini dihadiri Koordinator FSDI Kab. Semarang Barenlitbangda dan Dishub, BPN/ATR Kab. Semarang, Bagian Tapem, DPU Kabupaten Semarang. Rakor terbatas menghasilkan bahwa data geospasial menggunakanSkala 1 : 50.000 sesuai dgn RT RW di Kabupaten Semarang. (*/ Yosi)

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan