
Dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang kembali melanjutkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Desa pada Tahap 3 dan 4. Kegiatan ini masih mengusung tema “Peningkatan Peran dan Kapasitas PPID Desa dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik”. Pelaksanaan Bimtek Tahap 3 digelar di Aula Serbaguna Kecamatan Ungaran Barat pada tanggal 11 Juni 2025, sedangkan Tahap 4 bertempat di Aula Kompleks Kecamatan Pringapus pada 12 Juni 2025.

Peserta yang hadir pada Tahap 3 ini adalah Sekretaris Desa atau perwakilan dari wilayah Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Ambarawa, Sumowono, dan Jambu, yang disambut oleh Edi Wuryanto, S.H., selaku Sekretaris Kecamatan Ungaran Barat. Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. “Masyarakat harus mendapatkan informasi terkait kebijakan dan pelayanan yang dimiliki oleh pemerintah” tutur Wisnu.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi utama yang disampaikan oleh Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos., Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Beliau mengajak para peserta untuk berdiskusi secara interaktif mengenai kasus sengketa informasi yang pernah dialami oleh PPID Desa. “Saya pernah menjumpai kasus sengketa informasi PPID Desa itu biasanya berupa permintaan tentang dokumen pertanahan yang diajukan oleh LSM atau Ormas” ujar Ermi. Oleh karena itu Beliau berharap agar para peserta yang hadir benar – benar memahami informasi-informasi yang bersifat bebas terbatas, dan menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa informasi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber Bimtek Tahap 4, yaitu Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H., selaku Ketua KIP Jawa Tengah. “Kasus sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah itu kebanyakan berasal dari kasus-kasus permohonan informasi yang ada di Desa”, ungkap Indra.

Oleh karena itu desa harus membentuk PPID Desa yang dapat menerapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai dasar dalam pelayanan informasi publik. Para peserta dari desa di wilayah Kecamatan Pringapus, Bawen, Tuntang, Banyubiru, dan Bandungan juga merasakan hal yang sama, karena tidak sedikit dari mereka yang menyebutkan bahwa mereka kerap mendapatkan permohonan informasi dari LSM atau Ormas.
Pada kesempatan yang sama, Aba Yayit Al Bostomi selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, juga hadir untuk memberikan sambutannya. Beliau juga mendukung agar pelaksanaan bimtek PPID Desa ini dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya. Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang, Petrus Triyono, S.Sos.,M.Si., juga akan membantu memfasilitasi pembuatan website bagi desa. “Untuk saat ini, hanya ada 43% desa di Kabupaten Semarang yang sudah memiliki website resmi, yang belum nanti dapat mengajukan permohonan pembuatan website melalui surat kepada Diskominfo” jelas Petrus. Karena website dan media sosial adalah sarana yang penting untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Bimtek PPID Desa yang menyasar 208 desa di wilayah Kabupaten Semarang, diharapkan seluruh desa dapat segera membentuk PPID yang aktif dan fungsional, guna mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di tingkat pemerintahan desa. (MEL, Foto/Video Dokumentasi : DANU / RADIK)