
(Banyubiru, 28/09/2022). Usaha Pemerintah Desa dan masyarakat Banyubiru menegakkan prinsip antikorupsi di pemerintahan desa, dinilai baik. Berdasarkan hasil penilaian dari tim gabungan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan, nilai yang diperoleh Desa Banyubiru mencapai 96,75 atau tergolong istimewa.
Pencapaian tersebut diumumkan oleh Brigjen (Pol) Kumbul Kusdwijanto Sujadi, SIK, SH, MM, MH, selaku Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Pihaknya mengucapkan selamat dan berterima kasih atas kerjakeras dan kerjasama seluruh pihak, sehingga seluruh proses berlangsung lancar dan baik.
Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari komitmen yang kuat, kerja sama, kerja keras dan kerja cerdas seluruh stake holder yang ada. Menurutnya, meningkatkan mutu pelayanan publik yang terbuka lebih penting tercapai sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat.
Untuk meningkatkan mutu layanan Pemerintah Desa mengandalkan digitalisasi di berbagai bidang. Digitalisasi tidak hanya sebatas penerapan aplikasi digital saja, namun mencakup penatausahaan keuangan elektronik, hingga survei kepuasan warga juga dilaksanakan berbasis digital. “Semua aplikasi pelayanan itu diintegrasikan dalam satu program di bawah pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, bukan Kepala Desa. Jadi semuanya fair,” tegasnya. Turut hadir sebagai tim penilaian adalah dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Kepala OPD Kabupaten Semarang yang hadir antara lain, Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto, SH, MH, Kepala Dispermasdes Moh. Edy Sukarno, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Wiwin Sulistyowati, ST, MM, dan Camat Banyubiru Moh. Sigit, SH. (*/Vega)