30 April 2025

Ungaran – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas admin serta pejabat penghubung atau staf dalam mengelola pengaduan dan memberikan respon tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat diselenggarakan di Laboratorium Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang selama 2 hari pada tanggal 13-14 September 2022. Total jumlah peserta Bimbingan Teknis sebanyak 47 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Secara garis besar, fokus dari diselenggarakannya Bimbingan Teknis ini membahas mengenai kanal pengaduan berbasis website yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, yakni SP4N Lapor, Lapor Gubernur, dan Lapor Bupati.

Bimbingan Teknis pada hari pertama yang dihadiri sebanyak 24 peserta dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, S.T., M.M. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa kanal pengaduan yang tersedia diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dan memberikan manfaat kepada masyarakat dikarenakan masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Sedangkan Bimbingan Teknis pada hari kedua yang dihadiri sebanyak 23 peserta, dibuka oleh Sri Puji Hartono, S.Sos. selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang.

Narasumber Bimbingan Teknis menjelaskan bahwa dasar dari SP4N Lapor adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dasar dari Lapor Gubernur adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 13 Tahun 2018; dan dasar dari Lapor Bupati adalah Peraturan Bupati Semarang No. 90 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Kanal pengaduan tersebut dibentuk dengan tujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, kemudian dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Materi pengaduan masyarakat meliputi pengaduan yang berkaitan dengan kondisi pelayanan publik oleh aparatur atau lembaga pemerintah, baik pemerintah provinsi, kota/kabupaten, maupun instansi vertikal pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi pengaduan masyarakat dibedakan berdasarkan dua klasifikasi, yaitu infrastruktur dan non infrastruktur. Terselenggaranya Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan untuk pengelolaan pengaduan publik di masing-masing OPD mengingat pengelolaan pengaduan memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat ataupun OPD.

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan