3 Januari 2025

(Diskominfo – Jakarta) Sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan solusi dalam bentuk tanda tangan elektronik. Hal tersebut sejalan dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan proses kerja pemerintahan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Semarang saat ini masih dalam proses menuju pelaksanaan tanda tangan secara elektronik.

Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan. Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Tanda tangan elektronik merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.

Bertempat di kantor BSrE Jl. Harsono RM No. 70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. melakukan konsultasi dan kajian terhadap penerapan tanda tangan elektronik pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022. Selain itu Bupati Semarang yang didampingi beberapa Kepala Dinas terkait melakukan peninjauan perangkat server serta command center sertifikat digital BSrE. Sebagai tindak lanjut nantinya dalam waktu dekat Dinas Kominfo Kabupaten Semarang akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSrE terkait sertifikasi elektronik. Dinas Kominfo sebagai Unit Kerja pengampu akan memegang Certificate Authority (CA) di Kabupaten Semarang yang nantinya akan membagi akun-akun tanda tangan elektronik kepada para pejabat dan pemangku kepentingan. Sebagai bentuk dukungan BSrE akan melakukan pendampingan penerapan tanda tangan elektronik mulai dari penyesuaian aplikasi, pembuatan akun hingga proses bisnis penanda tanganan. Diharapkan di tahun 2022 ini beberapa Perangkat Daerah yang menjadi pilot project sudah dapat menerapkan tanda tangan elektronik.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Bupati Semarang kepada Kepala BSrE yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(*/arifin)

Tinggalkan Balasan