30 April 2025

INFORMASI DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANG

NoJenis InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/ Pertimbangan bagi Publik Jika DibukaKonsekuensi/ Pertimbangan bagi Publik Jika DitutupJangka Waktu
1Kode Akses  Elektronik AplikasiPasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan data yang bersifat rahasiaSelama kode masih digunakan
2Data dan Identitas Pengadu/PelaporPasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahanMenjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahana) Permanen                                             b) Atas persetujuan yang bersangkutan
3Rincian Harga Penawaran dari calon penyedia barang/ jasaPasal 17 huruf I dan huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangMembuka rahasia perusahaan yang dijamin oleh Undang-undangMelindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasa5 tahun
4Data Topologi Jaringan beserta IP dan Open dan Close PortPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBerpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMembahayakan pertahanan dan keamanan negaraSelama masih digunakan
5Data Sistem Keamanan JaringanPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsaMenjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsaSelama masih digunakan
6User name dan Password Pengguna AplikasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBerpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMembahayakan pertahanan dan keamanan negaraPermanen
7Source code aplikasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsaMenjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsaa) Selama masih digunakan                                           b) Atas persetujuan Bupati
8Data Dokumen Desain Sistem AplikasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsaMenjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsaa) Selama masih digunakan                                           b) Atas persetujuan Bupati
9Data dan Informasi terkait server (termasuk IP Server Aplikasi, Lokasi dan Spesifikasi Server)Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBerpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMembahayakan pertahanan dan keamanan negaraSelama masih digunakan
10Database aplikasi Sistem InformasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsaMenjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsaPermanen
11Data dan Informasi Penyelenggaraan Operasional Pengamanan PersandianPasal 17 huruf c angka 6Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMasyarakat mengetahui kinerja aparat negara dalam proses pengamanan persandian daerah yang berimplikasi negatif pada keamanan dan stabilitas nasionaMencegah persepsi negatif masyarakat tentang kinerja pemerintah dalam pengamanan persandian daerahPermanen
Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.
Setuju
Abaikan