DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANG
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/ Pertimbangan bagi Publik Jika Dibuka | Konsekuensi/ Pertimbangan bagi Publik Jika Ditutup | Jangka Waktu |
1 | Kode Akses Elektronik Aplikasi | Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia | Selama kode masih digunakan |
2 | Data dan Identitas Pengadu/Pelapor | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | a) Permanen b) Atas persetujuan yang bersangkutan |
3 | Rincian Harga Penawaran dari calon penyedia barang/ jasa | Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang | Membuka rahasia perusahaan yang dijamin oleh Undang-undang | Melindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasa | 5 tahun |
4 | Data Topologi Jaringan beserta IP dan Open dan Close Port | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Selama masih digunakan |
5 | Data Sistem Keamanan Jaringan | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Merugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsa | Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsa | Selama masih digunakan |
6 | User name dan Password Pengguna Aplikasi | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Permanen |
7 | Source code aplikasi | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Merugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsa | Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsa | a) Selama masih digunakan b) Atas persetujuan Bupati |
8 | Data Dokumen Desain Sistem Aplikasi | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Merugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsa | Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsa | a) Selama masih digunakan b) Atas persetujuan Bupati |
9 | Data dan Informasi terkait server (termasuk IP Server Aplikasi, Lokasi dan Spesifikasi Server) | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Selama masih digunakan |
10 | Database aplikasi Sistem Informasi | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Merugikan, keamanan, keselamatan, kerugian Negara, dan disintegrasi bangsa | Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian Negara dan disintegrasi bangsa | Permanen |
11 | Data dan Informasi Penyelenggaraan Operasional Pengamanan Persandian | Pasal 17 huruf c angka 6Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Masyarakat mengetahui kinerja aparat negara dalam proses pengamanan persandian daerah yang berimplikasi negatif pada keamanan dan stabilitas nasiona | Mencegah persepsi negatif masyarakat tentang kinerja pemerintah dalam pengamanan persandian daerah | Permanen |