
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.