9 Oktober 2024

Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Hingga hari ini, tuberkulosis masih menjadi penyakit infeksi menular berbahaya.

Untuk mencapai kesadaran akan bahaya TB dan capaian target eliminasi TB di tahun 2030, pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang terus melakukan berbagai strategi. Hal ini dipaparkan dalam Pertemuan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Aula Dinkes Kabupaten Semarang, pada Selasa (24/09) lalu.

Diantaranya dengan penyusunan regulasi yang mendukung program percepatan penurunan TB, hingga menyediakan layanan pemeriksaan dan penanganan TB di fasilitas kesehatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Semarang. “Tuberkulosis harus menjadi perhatian bersama”, ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Semarang, dr Endah Indriati Wurjaningrum, mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang. Ia berharap kasus TB bisa terus ditekan dengan adanya intervensi dan kebijakan yang mendukung program TB.

Saat ini, Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor: 400.7.8.1/0315/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis 29 Juli 2024 menjadi dasar dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Semarang. 

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang bertugas memfasilitasi kampanye dan edukasi penanggulangan tuberkulosis melalui berbagai media.

Melengkap materi selanjutnya mengenai TB, Ida Ajuni Evi Novitasari, S.KM, selaku Ketua Tim Kerja P2PM menyampaikan analisis situasi TB di Kabupaten Semarang.”Tanggung jawab kita bersama untuk memastikan terpenuhinya data lost and found suspek TB”, ujarnya. Ia juga berharap pada akhir tahun pemeriksaan untuk menemukan suspek TB bisa mencapai 100%, karena hingga September 2024, capaian Kabupaten Semarang masih 75%.

Hadir sebagai pemateri selanjutnya, dari Dispermasdes Kabupaten Semarang, yang diwakili oleh Sekretaris, Drs. Suwignyo, MT, yang memaparkan mengenai dukungan dana desa untuk penanganan TB. “Penggunaan dana desa untuk pencegahan penyakit seperti Tuberkulosis diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa”, jelas Suwignyo. Ia juga memaparkan data penganggaran penanganan TB Dana Desa Tahun 2024, yang hingga saat ini sudah dianggarkan di berbagai desa di 16 kecamatan, dengan total Rp65.215.000.

Peserta pertemuan terdiri dari OPD di Kabupaten Semarang, organisasi profesi kesehatan, akademisi Universitas Ngudi Waluyo, BPJS UNgaran, BP Jamsostek hingga mitra Dinkes dari Yayasan Mentari Sehat Indonesia . (YL)

Tinggalkan Balasan