9 Oktober 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus berupaya mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang secara optimal.

Upaya ini salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan Pertemuan Pokjanal Posyandu Kabupaten Semarang yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang di Gedung Dharmasatya Lt. 2, SETDA Kabupaten Semarang, Kamis (12/09).

Untuk Kepengurusan Pokjanal Posyandu Kabupaten Semarang, telah dikukuhkan dalam Keputusan Bupati Semarang nomor 400.10.3.1/ 0031/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Semarang nomor 411.4/0154/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu.

Hadir sebagai narasumber pertemuan ini yaitu Ibu Peni Ngesti Nugraha, selaku Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Pokjanal Posyandu serta Bapak Rudi Susanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang) selaku Ketua Pelaksana Harian Pokjanal Posyandu Kabupaten Semarang serta IAKMI Kabupaten Semarang.

Peserta datang dari berbagai sektor, baik anggota Tim Pokjanal Posyandu yang terdiri dari OPD di Kabupaten Semarang, organisasi profesi kesehatan, tenaga ahli pendamping desa serta Bank Jateng Cabang Ungaran, dengan peserta kurang lebih 30 orang.

Ibu Peni Ngesti Nugraha, dalam paparannya mengapresiasi program-program Dinas Kesehatan yang selalu berorientasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai pembina, ia juga menyampaikan agar dukungan dari semua pihak yang hadir dalam menyukseskan program-program Posyandu.

Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Dwi Saiful Noor Hidayat, S.KM.M.M., diwakili Sekretaris Dinkes, menyebutkan Pokjanal Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/ pengelolaan Posyandu yang berkedudukan baik di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga tingkat Desa/Kelurahan, berdasarkan prinsip Integrasi Layanan Primer (ILP). Sehingga dalam pertemuan kali ini diharapakan ada hasil bermafaat yang mendukung 6 SPM Posyandu. Adapun 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu dikatakan meliputi intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, sosial dan bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibum linmas).

Dalam pertemuan ini juga dilakukan diseminasi Surat Edaran Bupati Semarang tentang ILP dan Surat Keputusan Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Semarang Tahun 2024 serta tersusunnya program kerja Pokjanal Posyandu kabupaten Semarang tahun 2025.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini program kerja Pokjanal Posyandu Kabupaten Semarang yang disusun berhasil terlaksana, karena kesuksesan Posyandu terletak pada kinerja masyarakat itu sendiri terutama para kadernya sebagai pelaksana Posyandu. Namun, kader tidak bisa bekerja sendirian karena perlu mendapat dukungan konkret, baik dari masyarakat maupun dari organisasi profesi kesehatan, tenaga ahli pendamping desa , hingga pengampu kepentingan, untuk memudahkan kader bekerja di masyarakat di era transformasi layanan primer ini.

Diskominfo Kabupaten Semarang dalam hal ini turut berkontribusi dalam perumusan program kerja, diantaranya dengan memastikan diseminasi informasi mengenai ILP dan program Pokjanal Posyandu, baik secara online maupun offline dengan semua kanal yang dikelola.(YL)

Tinggalkan Balasan