
UNGARAN-Pemkab Semarang melauli Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluraga Berencana (DP3AKB) mencanaggkan 235 Desa sebagai Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Pencanangan dilakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Griya Yodesiay Bergas, Kabupaten Semarang pada Selasa (18/12) yang ditandai pemukulan gong dengan dihadiri para kepala desa. Acara juga dihadiri Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dwi Saiful Noor Hidayat dan para Forkopimda.
Bupati Ngesti mengatakan, degan pencangan ini diharapkan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, juga perlindungan anak termasuk berkomitmen bersama Forkopimda agar angka stunting semakin turun di Kabupaten Semarang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB Kabupoaten Semarang Retna Prasetijawati menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, pembangunan Indonesia ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu kebijakan pembangunan manusia diarahkan pada peningkatan kualitas perempuan dan anak, Perempuan dan anak merupakan kelompok penduduk yang memiliki kriteria spesifik sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda demi menjamin kualitas hidup mereka.
“Kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan menjadi faktor penting untuk memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna dalam setiap proses pembangunan. Disisi lain, pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak penting untuk memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dani berbagai tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi,” katanya.
Menurut Retna, Presiden Republik Indonesia memberikan lima arahan prioritas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Yaitu, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Selian itu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Tujuan dari pencanagan ini, di antaranya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak. Juga Pemenuhan hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan ( lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, korban bencana).
“Terwujudnya Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak dibutuhkan komitmen bagi semua pihak, baik pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,/Kelurahan , masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.
Dijelaskan, program Kegiatan Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di antaranya pengorganisasian perempuan dan anak di desa dan kelurahan, Penyediaan data desa/keluarahan yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
Selain itu, penyusunan dan penetapan peraturan desa tentang desa ramah perempuan dan peduli anak dan kelurahan dalam bentuk surat edaran. Juga pendayagunaan keuangan desa/kelurahan dan aset desa/kelurahan untuk mewujudkan desa /kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.
Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Pemerintah Desa/Keluarahan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa dan LKMK pada Keluarahan.
Peningkatan jumlah Perempuan Wirausaha di Desa/Kelurahan yang memiliki pemahaman dan kemampuan diri dalam bidang sosial, hukum dan pengetahuan lainnya yang terkait kehidupan perempuan dan anak, utaranya Perempuan Kepala Keluarga, Penyintas Bencana, dan Penyintas Kekerasan.

Program lainnya, pengasuhan anak yang berbasis kak anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selian itu, Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. (Teks : Muh Kundori – Suara Merdeka/ Foto: Staf Diskominfo Kabupaten Semarang-Safri Abdul A.)