27 Juli 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS

Dinas Komunikasi dan Informatika  mempunyai tugas membantu Bupati  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian. 
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas.  
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati  terkait dengan tugas dan fungsinya.