27 Juli 2024

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Semarang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Program Transformasi Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Wilayah Kabupaten Semarang. Acara ini telah diselenggarakan pada Hari Kamis, 23 November 2023 betempat di Ruang Rapat I Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang.

Dihadiri oleh Perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan/ Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Semarang. Acara ini dibuka oleh Drs. Djarot Supriyoto, M.M. selaku Sekda Kabupaten Semarang, dan di lanjutkan oleh Bapak Yusuf Anies Muntahar sebagai Sales Branch Manager Rayon II Semarang dari PT. Pertamina Semarang.  Beliau mengatakan bahwa pada tahap 1 ini akan dilakukan pendataan pada Rumah Tangga, Usaha Mikro pengguna LPG 3 Kg, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran yang sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023, Pendataan tersebut akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kg dengan menggunakan aplikasi yang berbasis Web.

Proses pendaftaran pengguna LPG 3 Kg ini sudah mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023, pada pendaftaran pertama pengguna diminta untuk membawa KTP dan KK untuk mendaftar, kemudian untuk pembelian selanjutnya pengguna hanya cukup membawa KTP saja yang telah terdata dalam sistem. Jika pembeliannya lebih dari 1 tabung maka harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari dinas terkait karena adanya audit yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun pihak Dirjen Migas di pangkalan. Beliau juga menjelaskan jika ingin mendaftar sebagai agen pangkalan maka harus mengetahui informasi yang berkaitan dengan jumlah kuota pangkalan pada setiap daerah karena sifatnya yang terbatas.

Kemudian Bapak Trianto Cahyo Legowo dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Semarang, juga menambahkan, bahwa kegiatan pendataan pengguna subsidi LPG 3 Kg dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja yang membeli LPG 3  Kg karena kebijakan ini pada dasarnya bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu dan lebih tepat sasaran. Beliau berharap agar kegiatan sosialisasi ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. (*/Melisa)

📃 📷: setkab.go.id

📷 : M. Choirul Umam

Tinggalkan Balasan