9 Oktober 2024

Berkembangnya kemudahan untuk memproduksi dan menjual produk ataupun makanan kemasan menjadi fenomena baru di era ini. Hal tersebut menjadi perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, khususnya di bagian yang berfokus dengan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan. Hadir sebagai narasumber, Dian Rahayu S, S.Si., Apt, M.Sc selaku Sub Koordinator bidang terkait, selama satu jam membahas tuntas mengenai pengurusan Izin Produk Industri Rumah Tangga atau P-IRT.

Membuka Dialog Serasi, Dian menuturkan P-IRT adalah izin berbentuk kode dalam kemasan produk makanan dan minuman yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018. Izin ini merupakan jaminan  yang diberikan oleh Otoritas Pengatur atau Bupati bahwa produksi IRT yang dihasilkan memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu untuk pembuatan dan distribusi produk makanan. Izin P-IRT ini nantinya dalam bentuk SPP-IRT (Sertipikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). “Jika pelaku usaha memiliki SPP-IRT usaha makanan/ minuman layak atau mendapat ijin untuk dijual/beredar di pasaran”, jelasnya dalam kesempatan tersebut.

Terkait izin SPP-IRT,  wajib dimiliki oleh pelaku usaha skala industri rumah tangga yang akan memasarkan produksinya, baik dititipkan ke toko oleh-oleh,  swalayan, atau  dijual melalui media sosial. Untuk produk yang mendapat izin SPP-IRT yaitu sebagai berikut :

  1. Pangan produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di Indonesia, bukan Pangan Impor dan bukan produk pangan produksi PT (Perseroan Terbatas);
  2. pangan yang mengalami pengemasan kembali (repacking) terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dan ukuran besar (bulk);
  3. pangan yang masuk dalam kategori jenis produk yang dapat memperoleh izin P-IRT.

Paruh akhir dialog, Dian menjelaskan alur pengajuan SPP-IRT dapat dilakukan secara daring atau online,   di laman OSS RBA di http://www.oss.go.id. Lebih detail tahapan pengajuan SPP-IRT adalah sebagai berikut :

1.         Pendaftaran akun OSS RBA

2.         Pembuatan NIB

3.         Pengajuan PB UMKU

4.         Pendaftaran akun SPP-IRT

5.         Pengisian data di website SPP-IRT

6.         Cetak sertifikat SPP-IRT

7.         Pemenuhan Komitmen SPP-IRT Menutup Dialog Serasi yang mengudara pada 20 Desember 2022 tersebut, Dian juga menjelaskan bahwa masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun. “Masa berlaku SPP-IRT 5 tahun, dan pengurusannya gratis tanpa dipungut biaya” imbuhnya.  Ia juga berpesan jika mengalami kendala dalam proses pengajuan SPP-IRT, silahkan berkonsultasi melalui Whatsapp di nomor 0851-5835-4266 atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang. (*/Yuli)

Tinggalkan Balasan